Revisi UU Pemilu 2026 Dimulai, Komisi II DPR Undang Masukan Publik

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 13:10 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI akan memulai pembahasan revisi UU Pemilu 2026 di bulan Januari ini. Langkah awalnya adalah mengundang partisipasi publik untuk menerima masukan terkait revisi UU Pemilu.

"Term pertama mulai Januari ini kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh stakeholder kepemiluan dan demokrasi yang ada di indonesia apapun, UU Pemilu, apapun pikiran dan pandangannya  terkait desain pemilu ke depan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai pertemuan pimpinan DPR, Komisi II dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Kemudian, Komisi II akan menyiapkan draf naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Rifqi menegaskan bahwa revisi UU Pemilu hanya mengatur mengenai Pilpres dan Pileg, tidak ada menyangkut Pilkada.

"Sebagaimana kita ketahui UU Nomor 7 tahun 2017 hanya ada dua rezim pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta pemilihan umum legislatif, pemilihan anggota DPR RI DPD RI DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota," tegasnya.

Komisi II juga akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah revisi UU Pemilu. Hal ini juga akan dibahas oleh internal masing-masing fraksi partai politik di DPR.

Rifqi menjamin proses revisi UU Pemilu akan terbuka dan melibatkan publik.

"Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu," tutupnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: