Bareskrim Polri Temukan Unsur Kasus Dugaan Fraud PT Dana Syariah Indonesia
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan indikasi fraud (kecurangan) dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan naiknya kasus ke tahap penyidikan setelah dari hasil pendalaman sudah ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Saat ini, status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi yang dikutip pada Senin (19/1/2026).
Dengan begitu, Ade Safri menyatakan saat ini penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi untuk menjadi bahan analisis barang bukti yang telah disita penyidik. Dengan begitu, dugaan fraud dalam kasus ini bisa diungkap secara jelas.
"Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan upaya penyidikan lainnya dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," paparnya.
Sebelumnya, kasus ini diusut atas laporan polisi ke Bareskrim Polri dengan LP/B/512 tanggal 15 Oktober 2025 yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dugaan pelanggaran pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang LPBBTI antara lain pasal 158 huruf A, huruf D, huruf E dan huruf N.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam rapat di Komisi III DPR RI bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Paguyuban Lender DSI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"Rekening vehicle ini rekening escape-nya (keluar) kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI ini. Atau, yang kita kenal dengan perusahaan vehicle ataupun rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukan pendanaannya," ungkap Ade di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






