Komisi II Sebut Perubahan Mekanisme Pilpres Bukan Domain Undang-undang

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 13:30 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto/Media DPR)
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Foto/Media DPR)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan tidak ada rencana mengubah mekanisme pemilihan presiden (pilpres) langsung menjadi melalui MPR RI.

Rifqi mengatakan mekanisme pemilihan presiden bukan ranah yang bisa diubah melalui undang-undang, tetapi harus mengubah konstitusi.

Hal itu disampaikan Rifqi usai pertemuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi II DPR dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Terkait Pilpres kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satupun keinginan untuk mengubah norma menggeser dari pemilihan langsung ke MPR," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

"Karena satu, itu bukan domain undang-undang, itu merupakan domain undang-undang dasar," tegasnya.

Selain itu, tidak ada keinginan politik untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden menjadi dipilih melalui MPR.

"Yang kedua, memang tidak ada sedikit pun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut. Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan," tegas Rifqi.

Sementara itu, Komisi II akan membahas revisi UU Pemilu pada 2026. Komisi II akan membuka masukan publik seluas-luasnya.

"Kami memastikan meaningful participation akan berlangsung di Komisi II DPR RI dalam konteks revisi UU Pemilu," ujar Rifqi.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: