Mensesneg Prasetyo Hadi: UU Pemilu Tidak Mengatur Koalisi Permanen
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak memuat pengaturan mengenai koalisi permanen antarpartai politik.
Prasetyo menjelaskan, baik UU Pemilu maupun regulasi yang mengatur partai politik tidak mengatur soal koalisi permanen. Ia menyebutkan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, partai politik kan tidak mengatur itu," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta dilansir dari Antara, Senin (19/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR RI terkait rencana revisi UU Pemilu, khususnya untuk menyamakan pandangan terhadap sejumlah poin krusial dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas.
"Ini rutin kami melakukan koordinasi karena sebetulnya ini sudah dimulai sejak periode yang sebelumnya dan masuk di dalam Prolegnas 2026," kata dia.
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap berbagai proses kepemiluan yang telah berjalan. Evaluasi tersebut mencakup aspek pelaksanaan, konsep, hingga pembahasan wacana penggunaan teknologi e-voting dalam Pemilu.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki semangat positif dan konstruktif dalam pembahasan revisi UU Pemilu, dengan tujuan utama untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara," kata dia.
Sebelumnya, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025 menghasilkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya mendorong pembentukan koalisi permanen sebagai bentuk kerja sama politik yang mengikat di parlemen maupun pemerintahan.
Koalisi permanen tersebut diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan strategis pemerintah memperoleh dukungan politik yang stabil, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta menjaga kesinambungan pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






