Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Toko Plastik, Amankan Ribuan Obat Terlarang
BeritaNasional.com - Ditres Narkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek sebuah toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dijadikan kamuflase untuk menyamarkan bisnis ilegal menjual obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.
Penggerebekan ini berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah toko plastik, berujung ditangkapnya seorang pria berinisial J (30) pada Minggu (18/1/2026) malam.
"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J,” ujar Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga dalam keteranganya dikutip Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil penggerebekan di toko plastik tersebut. Petugas berhasil menemukan 4.395 butir obat berbahaya yang diduga kuat tergolong dalam psikotropika diedarkan pelaku tanpa izin resmi.
Rinciannya, 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, disita satu unit handphone dan uang tunai Rp11 juta diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
"Dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






