Roy Suryo Cs Hadirkan 3 Ahli ke Polda Metro, Ini Tujuannya
BeritaNasional.com - Tersangka klaster kedua kasus dugaan penyebaran berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs menghadirkan tiga saksi ahli meringankan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026) hari ini.
Mereka yang turut hadir di antaranya ahli bedah saraf, Zainal Muttaqin; ahli pengukuran Geodesi, Tono Saksono; dan ahli komunikasi, Henri Subiakto yang sesuai keilmuannya akan memberikan pandangan terkait kasus tersebut.
"Profesor Zaenal Muttaqin mungkin bobotnya lebih kepada Dokter Tifa. Kemudian Profesor Henry Subiakto bobotnya kepada ketiganya. Tono Saksono bobotnya mungkin kepada Rismon dan Roy Suryo," ucap pengacara tersangka Roy Suryo cs, Refly Harun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Refly menjelaskan untuk ahli geodesi dan pengukuran, Prof. Tono Saksono akan memaparkan metode analisis yang bisa membuktikan secara ilmiah dan sejalan dengan kajian dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
"Nanti akan menjelaskan bahwa apa yang dikerjakan oleh terutama Rismon Sianipar dan Roy Suryo itu adalah sesuatu yang proven, terbukti. Setelah beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang beliau miliki," ucap dia.
Selanjutnya, dokter bedah saraf, Prof. Zainal Muttaqin akan menjelaskan dasar keilmuan dari pernyataan dr. Tifa yang selama ini menggunakan pendekatan neuroscience dalam menilai perilaku dan peristiwa.
"Bahwa ilmu itu memang bisa dipakai untuk menilai perilaku dan lain sebagainya," beber dia.
Kemudian untuk ahli komunikasi Prof. Henri Subiakto yang terlibat dalam perumusan UU ITE, akan menjelaskan soal penerapan pasal-pasal UU ITE yang disematkan kepada, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan akademisi dr. Tifa dinilai tidak tepat.
"Undang-undang itu memberikan ancaman hukuman pasal itu 8 tahun pasal 32, pasal 35 ancaman hukumannya 12 tahun. Dan itu sangat tidak benar ketika diterapkan untuk RRT (Roy, Rismon, Tifa)," terangnya.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan para saksi ini dihadirkan untuk memperkuat bahwa kasus ini memang tidak layak. Terlebih, locus delicti (tempat terjadinya kasus) tidak pernah jelas disampaikan sampai saat ini.
"Permasalahan yang paling utama bagi kita adalah, kita tidak tahu tempus dan locus delicti-nya apa yang dipersoalkan sampai hari ini? Kan kalau Sylvester kan jelas tuh. Tempus-nya tanggal sekian, locus-nya di depan Mabes Polri," tutur Refly Harun.
Meski hari ini baru tiga ahli, Refly berujar akan kembali menghadirkan ahli lain hingga akhir Januari, seperti ahli pidana Prof. Hamidah dan Dr. Didik Wijayanto, sampai dengan Rido Rahmadi sebagai ahli kecerdasan buatan serta pakar filsafat dan politik Rocky Gerung.
"Rocky Gerung. Karena sesuatu dan lain hal. Tapi Rocky Gerung kita tahu bahwa bisa memberikan keterangan tentang kebebasan berpendapat, beropini, dan lain sebagainya," ucap dia.
Duduk Perkara Kasus
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






