Kasus Korupsi Pemkot Madiun, KPK Sebut Penerimaan Wali Kota Bermodus CSR

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Januari 2026 | 13:03 WIB
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi berupa suap terkait proyek serta izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan modus corporate social responsibility. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkara ini berhubungan dengan penerimaan oleh Wali Kota Madiun Maidi. 

“Terkait dengan perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan kepala daerah atau Wali Kota Madiun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2025).

Ia menjelaskan skema suap dikamuflase melalui pola CSR. Ia menambahkan praktik tersebut muncul pada beberapa permohonan perizinan. 

“Ada yang juga kemudian di kamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi. 

“Jadi ini terkait dengan penerimaan-penerimaan Wali Kota dengan modus CSR dari beberapa izin begitu. Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ucapnya.

Budi menegaskan penyidik masih mendalami temuan penerimaan lain. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu kerja tim penyidik lembaga antirasuah.

“Nanti, nanti kami akan sampaikan karena ada beberapa penerimaan lainnya juga. Jadi ini yang masih akan terus didalami,” katanya.

Konstruksi lengkap kasus, termasuk identitas tersangka, akan dipaparkan dalam konferensi pers. 

“Nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini,” tandas Budi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: