Demokrat Tegaskan Roy Suryo Bukan Lagi Kader, Pastikan Konten SBY Terlibat Kasus Ijazah Jokowi Hoaks
BeritaNasional.com - Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Muhajir telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong menyinggung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Didampingi kuasa hukumnya HM Rusdi menjelaskan, kliennya turut memberikan keterangan terkait satu akun TikTok dan tiga YouTube yang menyebarkan informasi hoaks tersebut.
"Pertanyaan tadi ada 28 pertanyaan," ucap Rusdi usai mendampingi Muhajir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, konten dari akun media sosial yang dilaporkan telah menyebarkan informasi hoaks terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi dikaitkan dengan Roy Suryo mantan Politisi Partai Demokrat, hingga menyeret SBY.
"Selama ini Pak Roy Suryo dan teman-teman yang mengatakan ijazah palsu terhadap Pak Jokowi dan kita dikait-kaitkan yang sama sekali yang kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali," tutur dia.
Pada kesempatan itu, Muhajir juga menjelaskan jika Roy Suryo sudah sudah keluar dari Partai Demokrat sejak 2020. Maka dari itu, apa yang dilakukan saat ini tidak terkait dengan sikap atau mewakili partai.
"Jadi, Pak Roy Suryo itu tahun 2020 telah keluar dari kepengurusan maupun keanggotaan Partai Demokrat. Sehingga apa yang dilakukan oleh Pak Suryo dan kawan-kawan itu adalah murni perjuangan yang dia lakukan sendiri. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat," ucap dia
Akan tetapi, Muhajir menegaskan partainya memiliki hak untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai ini. Setelah jalur somasi kepada para akun dilayangkan dan tidak digubris, makan jalur hukum pun ditempuh.
"Namun ternyata hal tersebut disampaikan di hadapan publik yang menyerang kehormatan dan martabat Pak SBY maupun Partai Demokrat dengan berita-berita hoax tersebut, tentunya menjadi kurang bagus di mata publik," jelasnya.
Kasus ini telah terdaftar sesuai laporan polisi (LP) nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pelapor Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir pada Minggu (4/1/2026).
Turut melaporkan empat akun media sosial yakni, akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, @Kajian Online, akun TikTok @sudirowibudhiusmp yang kontennya telah merugikan Partai Demokrat sesuai Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2023 Jo. Pasal 264 KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







