KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:31 WIB
Tersangka Bupati Pati Sudewo berjalanan memasuki gedung KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)
Tersangka Bupati Pati Sudewo berjalanan memasuki gedung KPK Jakarta Selatan. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Ia menyandang status tersebut karena tersandung dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. 

Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2026).

“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Selain Sudewo, tiga perangkat desa di Kecamatan Jakenan turut menjadi tersangka, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, serta Kades Sukorukun Karjan.

Asep merinci kronologi dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. 

Ia menjelaskan tahap awal bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengumumkan pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026.

“Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, serta 5 kelurahan. Saat ini, diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong,” tuturnya.

Setelah informasi tersebut beredar, Asep menjelaskan Sudewo bersama anggota tim sukses meminta sejumlah uang dari calon perangkat desa. 

“Sejak November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” kata dia.

Sudewo kemudian menunjuk kepala desa yang masuk dalam timses sebagai koordinator kecamatan atau Tim 8.

“Selanjutnya, Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes,” ucapnya.

Tarif yang ditetapkan Suyono serta Sumarjiono berkisar Rp165 juta sampai Rp225 juta per calon perangkat desa.

“Besaran tarif tersebut sudah dimark-up Suyono dan Sumarjiom dari sebelumnya Rp125 juta-Rp150 juta,” lanjutnya.

Asep menjelaskan proses pengumpulan uang berlangsung disertai ancaman, sebab calon perangkat desa diperingatkan posisi lowongan dapat tidak dibuka lagi pada tahun berikutnya. 

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” ucapnya.

Dana yang terkumpul diserahkan bertahap melalui Suyono sebelum mencapai Sudewo. 

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan Karjan, Sumarjiono, Suyono, serta Sudewo,” tuturnya.

Asep kemudian menyerukan para calon perangkat desa lain agar bersikap kooperatif saat memberikan informasi terkait dugaan pemerasan tersebut. 

“Sehingga agar semakin membuat terang perkara, serta bisa mengungkap hingga tuntas jika ada modus tindak pidana korupsi serupa untuk pengisian jabatan-jabatan lain, maupun jika ada suatu peran dari pihak-pihak lainnya"

Ia mengingatkan peran strategis pemerintahan desa sebagai ujung tombak layanan publik. 

“Oleh karenanya, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan meritokrasi, tetapi juga menciptakan potensi risiko korupsi di kemudian hari,” tegas dia.

Ia menambahkan penegakan hukum KPK atas dugaan pemerasan tersebut signifikan bagi upaya pencegahan korupsi. 

“Karena tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal,” kata dia.

Asep menutup dengan harapan munculnya perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Ia menilai penindakan KPK mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan sampai level desa.

Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: