KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan Fee Proyek dan Gratifikasi

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 20 Januari 2026 | 20:49 WIB
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Wali Kota Madiun Maidi (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun Jawa Timur Maidi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan oleh penyidik setelah menemukan minimal dua alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi di Pemeritah Kota Madiun.

Maidi diduga melakukan praktik koruptif dengan modus fee proyek dan dana CSR.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Maidi dijerat atas kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun Jawa Barat. Tersangka pun dijebloskan ke rutan KPK selama 20 hari ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Asep menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan orang kepercayaan Maidi yakni Rochim Ruhdiyanto dan Kepada Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maisi bersama-sama dengan Thariq disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: