KPK Bongkar Dugaan Korupsi Wali Kota Madiun: Fee Proyek Hingga Rp5,1 Miliar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam dua perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui dua pejabat, yaitu Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, Sunarno, serta Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Dana tersebut terkait izin akses jalan yang diberikan dalam bentuk skema sewa 14 tahun dengan alasan kebutuhan dana CSR Kota Madiun. Pada saat bersamaan, STIKES Madiun sedang berada pada tahap alih status menjadi universitas.
“Kemudian, pihak yayasan menyerahkan uang tersebut kepada pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto,” lanjutnya.
Dana itu ditransfer atas nama CV Srkar Arum, sementara tim KPK turut mengamankan uang tunai senilai Rp550 juta. “Dengan rincian Rp350 juta diamankan dari Rochim, serta Rp200 juta diamankan dari Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah,” kata Asep.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan korupsi lain berupa permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
“Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta, yang diterima pihak swasta atau pemilik/direktur CV Mutiara Agung, Sri Kayatin,” jelas Asep. Dana tersebut dialirkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer.
Penyidik juga menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan maupun penerimaan lain oleh Maidi.
Terdapat pula penerimaan berupa gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. “Maidi melalui Thariq meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa/kontraktor,” ucap Asep.
Kontraktor menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, kemudian terjadi kesepakatan yang dilaporkan Thariq kepada Maidi.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain (gratifikasi) oleh Maidi selama periode 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






