Bupati Pati Sudewo Bantah Isu Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa
BeritaNasional.com - Bupati Pati Sudewo membantah dugaan pemerasan dalam rencana pengisian jabatan perangkat desa.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat maupun membahas mekanisme tersebut dengan pihak mana pun.
“Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menjelaskan rencana pengisian perangkat desa dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026.
Penentuan waktu ini berkaitan dengan kemampuan APBD 2026 yang hanya mencukupi pemberian gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September.
“Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari bulan September, maka pengisiannya itu di bulan Juli,” ucapnya.
Ia kembali menegaskan tidak pernah membahas proses tersebut secara formal maupun informal.
“Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun, kepada kepala desa di seluruh Kabupaten Pati saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD, saya belum pernah membahasnya sama sekali,” cetusnya.
Terkait isu transaksional, ia menyebut sempat mengklarifikasi satu kepala desa yang disebut-sebut terlibat.
“Saya klarifikasi dia tidak melakukan,” ungkapnya.
Ia menyatakan komitmen menghadirkan seleksi yang objektif. Ia pun sudah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tri Suharyono pada awal Desember 2025 guna memastikan draf Peraturan Bupati bebas dari peluang penyimpangan.
Sistem Computer Assisted Test (CAT) serta keterlibatan ormas, LSM, dan media disiapkan sebagai mekanisme pengawasan.
“Supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain"
Ia berdalih rekam jejak kepemimpinannya dalam pengangkatan pejabat selama ini berlangsung tanpa praktik transaksional. Ia menolak isu tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta.
“Enggak sama sekali. Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui,” ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Selasa (10/1/2026).
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Selain Sudewo, tiga perangkat desa di Kecamatan Jakenan turut menjadi tersangka, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, serta Kades Sukorukun Karjan.
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







