Menteri ATR Cabut Izin HGU Perusahaan Gula yang Serobot Lahan Lanud M. Bunyamin TNI AU
BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan pengelola tebu penghasil gula yang berdiri di lahan Lanud Pangeran Mohammad Bunyamin milik TNI Angkatan Udara (AU) daerah Tulang Bawang, Lampung.
Pencabutan ini dilakukan terhadap lahan seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT. Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang tergabung dalam induk perusahaan Sugar Group Companies (SGC).
“Yang intinya menyatakan bahwa tanah seluas tadi yang kami sebut adalah tanah milik TNI AU, milik Kemhan cq. (Tembusan) TNI AU yaitu tanah Lanud Pangeran M. Bunyamin di Lampung,” jelas Nusron saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kemudian, pencabutan HGU ini telah mendasari laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2015, dengan nomor 157/HP/XI/12/2015 tanggal 31 Desember tahun 2015, lalu audit LHP BPK nomor 53/HP/XIV Romawi/01/2020 pada 6 Januari tahun 2020, dan hasil audit LHP BPK nomor 153/LHP/XIVRomawi/12/2022 30 Desember 2022.
“Berdasarkan daripada hasil LHP tersebut, kami hari ini melaksanakan rapat koordinasi untuk melakukan tindak lanjut atas hasil temuan tersebut,” jelasnya.
“Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq. TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula,” tambah Nusron.
Nusron mengatakan, untuk saat ini, seluruh tanah yang sempat diduduki perusahaan gula itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk dikembalikan ke pengelola yakni TNI Angkatan Udara.
“Selanjutnya nanti TNI Angkatan Udara akan melanjutkan tindakan-tindakan administrasi kepada kami, yaitu mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama TNI AU, atas nama Kemhan cq. TNI AU,” terangnya.
Di samping itu, Nusron menegaskan, pencabutan ini dilakukan telah sesuai pertimbangan seluruh pihak yang berwenang, termasuk Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, KPK, sampai BPKP.
“Alhamdulillah semuanya mempunyai saran dan pendapat dan pandangan hukum yang sama. Sehingga kami yakin seyakin-yakinnya bahwa apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






