Kejagung Usut Dugaan Pidana 28 Perusahaan di Sumatera yang Izinnya Dicabut

Oleh: Dyah Ratna Meta Novia
Kamis, 22 Januari 2026 | 17:20 WIB
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Panji Septo)
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana terkait dengan aktivitas 28 Perusahaan di Sumatera yang saat ini izin usahanya telah dicabut pemerintah.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah dikutip Kamis (22/1/2026).

Karena masih awal, Febrie mengakui kalau pihaknya saat ini masih harus berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk mendalami dugaan pidananya.

"Nah tindak lanjut akan kita umumkan lah proses pidananya sedang kita dalami," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (22/1/2026).

Selain mendalami soal 28 Perusahaan yang izinnya sudah dicabut, lanjut Febrie, koordinasi ini juga dilakukan untuk memantau apakah perusahaan yang telah dicabut izinnya masih beroperasi atau tidak.

"Di lapangan nanti akan kita bicarakan ini, kan ada Kasatgas nya ini, ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti kita lihat temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi disana," tegas dia.

Sedangkan terkait dengan pemanfaatan lahan perusahaan yang izinnya telah dicabut, Febrie menyatakan kewenangan itu akan diserahkan kepada kementerian terkait sesuai tugas dan fungsinya.

"Nanti leading sektor lah, ada Kementerian Kehutanan, ada menteri keuangan dan lain-lain," jelas dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan itu beroperasi di tiga provinsi terdampak bencana, yakni di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan ini disepakati setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hingga diteken Presiden Prabowo usai rapat terbatas yang dipimpinnya dari London Inggris, Senin (19/1/2026).

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat memimpin konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1/2026).
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: