Penyidik KPK Dalami Asal Usul Tambahan Kuota Haji 2024 Lewat Dito Ariotedjo

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:00 WIB
eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menunggu di ruang tunggu KPK. (BeritaNasional/Elvis)
eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menunggu di ruang tunggu KPK. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

“Terkait dengan perkara kuota haji, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Dito selaku Eks Menteri Pemuda dan Olahraga,” ujar Budi di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan Dito dinilai memiliki informasi relevan karena ikut dalam rombongan Pemerintah Indonesia saat kunjungan ke Arab Saudi.

“Kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan penyidik, karena memang Pak Dito saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

KPK menilai keterangan Dito memperkuat bukti terkait diskresi Kementerian Agama dalam distribusi tambahan kuota.

“Keterangan dari Pak Dito ini tentu kemudian membantu penyidik KPK untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” tutur Budi.

Sebagai informasi, bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur merupakan mertua dari Dito. Fuad merupakan satu-satunya pihak yang dicekal keluar negeri dalam kasus ini.

Dua pihak yang sebelumnya dicekal, kini sudah berstatus sebagai terdangka. Keduanya adalah, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran “commitment fee” terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: