Eks Penyidik KPK Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Minta Penelusuran Menyeluruh

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Januari 2026 | 11:00 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti perkembangan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Dirinya menuntut pendalaman menyeluruh atas perubahan kebijakan kuota di Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal itu dia tekankan sebagai penyidik yang pernah menangani perkara haji pada era Suryadharma Ali sebelumnya.

"Pertama, pada pengalaman saya menyidik perkara haji era Suryadharma Ali, melakukan penelusuran secara tuntas menjadi penting," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).

Ia menegaskan penegak hukum tidak dapat langsung menempatkan pihak swasta sebagai pihak bersalah tanpa bukti keterlibatan aktif dalam rekayasa kebijakan kuota.

Menurutnya, syarat pertanggungjawaban pidana mengharuskan pembuktian intervensi swasta terhadap komposisi kuota melalui suap atau keuntungan lain.

"Secara hukum pidana, pihak yang bertransaksi atas dasar kebijakan resmi tidak serta-merta dapat dipersalahkan," tuturnya.

"Sepanjang tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan sejak awal turut menginisiasi, merancang, atau menghendaki penyimpangan kebijakan tersebut," kata dia.

Ia menilai pemeriksaan biro perjalanan dan pejabat terkait merupakan bagian sah dari penyidikan. 

"KPK wajib melakukan pendalaman untuk memeriksa pihak-pihak dari biro perjalanan dan pejabat lainnya sehingga pemeriksaan merupakan bagian yang sah dan lazim dalam proses penyidikan, guna menguji konstruksi perkara, menelusuri alur kebijakan, serta memastikan ada atau tidaknya peran aktif pihak ketiga dalam perencanaan maupun pelaksanaan tindak pidana korupsi," kata Praswad.

Lebih jauh ia menolak anggapan bahwa pemeriksaan biro travel identik dengan kriminalisasi. 

"Pemeriksaan terhadap biro travel tidak boleh dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi, melainkan sebagai upaya penegakan hukum untuk membedakan secara tegas antara pihak yang beritikad baik dengan pihak yang secara sadar terlibat dalam skema kejahatan," ujarnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: