Satgas PKH Tak Tutup Kemungkinan Ada Perusahaan Lain Terkait Bencana Sumatera Izinya Dicabut
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menutup kemungkinan adanya penambahan perusahaan yang akan dicabut izinnya, dampak aktivitas yang memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penambahan itu karena pendalaman tidak berhenti hanya di 28 perusahaan yang izinya telah dicabut izin pemerintah atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," kata Barita kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Maka dari itu, ia menyatakan perusahaan mana pun yang kedapatan menjalankan bisnisnya di kawasan hutan atau area tidak sesuai peruntukannya akan segera ditindak, selama didapati bukti yang cukup.
"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," ujarnya.
Terlebih, Barita mengatakan tindakan yang diambil tidak sebatas dicabut izin 28 perusahaan. Melainkan, pihaknya juga akan mendalami adanya dugaan pidana untuk nantinya ditangani aparat penegak hukum.
"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan. Namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," tuturnya.
Sekadar informasi untuk data 28 perusahaan yang dicabut, terbagi dalam 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.
Kemudian, 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) sudah harus membereskan operasional mereka, sebagai konsekuensi izin yang dicabut.
Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut izinnya;
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Kemudian untuk perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan yang dicabutnya izin;
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







