KPK Kembali Panggil Kader PDIP, Kasus Suap Ijon Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDIP Jejen Sayuti terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Jejen, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan juga turut memanggil pihak swasta Sugiarto dan ASN Pemkab Bekasi Dodo Murtadho.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ketiganya bakal diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di markas KPK, yaitu Gedung Merah Putih.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu







