IM57+ Nilai Pernyataan Noel Soal Hukuman Mati Hanya Gimik Jelang Sidang

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 10:17 WIB
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Beritanasional/Oke Atmaja)
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai pernyataan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel jelang persidangan perkara pemerasan sertifikat K3 sebagai gimik belaka.

 Noel sebelumnya menyampaikan kesediaan menerima hukuman mati apabila terbukti memeras proses sertifikasi K3 namun sempat meminta keringanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Itu hanyalah bagian dari penghias proses penegakan hukum sehingga bukan menjadi pokok isu,” ujar Lakso dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Lakso menyebut pola komunikasi semacam itu kerap muncul di ranah politik, termasuk dalam forum persidangan. 

“Pernyataan itu sebetulnya biasa dikalangan politisi sebagai bagian dari upaya menggalang simpati publik hakim,” ucapnya.

Ia menegaskan fokus Noel seharusnya berada pada kontribusi terhadap pendalaman penyidikan serta pembongkaran jaringan yang belum terungkap dalam perkara tersebut.

“Hal yang menjadi penting adalah bagaimana Noel memberikan kontribusi dalam pengembangan penyidikan membongkar jaringan korup dalam Kementerian,” kata Lakso.

Ia menilai jejaring itu telah lama beroperasi sehingga menimbulkan perubahan besar dalam tata kelola proses bisnis di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Pengungkapan dalam fakta persidangan menjadi penting dalam proses tersebut. Sifat kooperatif keberanian membongkar adalah kunci membuat adanya keringan hukuman dalam proses persidangan yang berjalan,” ucapnya.

Sebelumnya, Noel menyampaikan keinginan menerima hukuman maksimal. Ia menegaskan komitmen pribadi terkait isu pidana mati pada tindak korupsi.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel.

“Tapi jika tidak, hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Noel ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan KPK.

Ia kini menjalani proses peradilan atas dakwaan pemerasan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebut Noel meminta jatah Rp 3 miliar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: