KPK Telusuri Dugaan Setoran ke Anggota DPRD Jabar dari Bupati Bekasi Nonaktif
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami dugaan adanya setoran kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Pendalaman tersebut mencakup pola pemberian, frekuensi, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut yang diduga berasal dari Sarjan (SRJ) sebagai pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik masih menelusuri konstruksi setoran yang disebut-sebut terjadi secara rutin.
“Pola-pola itu yang juga masih didalami. Apakah pemberian ini rutin bertahap dalam square waktu tertentu atau ketika ada proyek atau seperti apa?” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).
“Atau juga berkaitan ada proyek-proyek di lingkungan DPRD atau seperti apa? Ini semuanya masih didalami, pola-polanya,” imbuhnya.
Ia menyebut pendalaman tidak hanya menyasar dugaan setoran dari DPRD Provinsi Jawa Barat, tetapi juga potensi penerima lain.
“Termasuk nanti apakah masih ada pihak-pihak lain yang juga diduga mendapatkan aliran dari pihak swasta ataupun dari pihak bupati. Nah, ini masih akan terus ditelusuri,” ucapnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan afiliasi politik Sarjan, Budi menegaskan penyidikan tidak berlandaskan latar belakang partai.
“Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut,” kata Budi.
Ia menegaskan, fokus penyidikan berada pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak.
Saat kembali ditegaskan soal dugaan afiliasi Sarjan dengan partai tertentu, Budi menyatakan arah penyidikan tetap tidak berubah.
“Ya ini kan masih akan didalami. Sekali lagi, penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. Tidak berdasarkan latar belakang politiknya,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan.
Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sarjan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







