KPK Identifikasi Setoran Miliaran ke Pejabat Kemnaker dalam Pengurusan Sertifikat K3
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana bernilai miliaran rupiah kepada pegawai serta pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman ini berkaitan dengan kasus dugaan pengurusan sertifikat keselamatan serta kesehatan kerja (K3) sejak 2019-2025.
Budi menjelaskan temuan itu berasal dari PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), serta PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB) yang diperiksa sebagai saksi.
Para saksi tersebut di antaranya, Direktur utama PT KGBS Eko Budianto, Direktur PT KGBS Nova Yanti, Direktur PT TT Muhammad Aliuddin Arief, Direktur PT SIMB Maria Agnesia Simanjuntak serta komisaris PT TT Hani Fulianda.
“Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT serta PT SIMB sudah memberikan uang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (15/5/2026).
“Kepada oknum pegawai atau pejabat di Kemnaker dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 sampai dengan 2025,” tambahnya.
Menurutnya, pemeriksaan turut menelusuri dugaan penyimpangan terkait pembinaan, pelatihan, serta penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur Kemenaker mengemuka seiring pendalaman terhadap para saksi.
“Penyidik juga menggali keterangan saksi terkait permintaan dan pemberian uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di kemnaker dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” tuturnya.
Budi juga memaparkan transaksi dilakukan tunai maupun melalui transfer ke rekening yang telah disiapkan pihak terkait.
Perkara ini bersinggungan dengan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro.
Keduanya didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar bersama sembilan terdakwa lain. Noel juga disebut menerima Rp70 juta, gratifikasi Rp3,3 miliar, serta satu unit motor Ducati Scrambler.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
Sembilan terdakwa lain meliputi Hery Sutanto selaku direktur bina kelembagaan periode 2021–Februari 2025, Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai koordinator bidang pengujian serta evaluasi kompetensi keselamatan kerja, Subhan selaku subkoordinator keselamatan kerja direktorat bina K3, Anitasari Kusumawati selaku subkoordinator kemitraan serta personel kesehatan kerja, Fahrurozi selaku dirjen binwasnaker serta K3 sejak Maret 2025, Sekasari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila serta Miki Mahfud.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







