Kantongi Informasi Penting, KPK Endus Aliran Suap Pajak WP Mengarah ke Pejabat Ditjen Pusat

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:20 WIB
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional/HO/Oke Atmaja)
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. (Beritanasional/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik sudah mengantongi informasi terkait dugaan aliran suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang mengarah ke pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pusat.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pertanyaan soal hasil penggeledahan di Kantor Dirjen Pajak pada 13 Januari.

Budi menyatakan lembaganya telah memperoleh sejumlah data awal meski belum dapat dipaparkan secara terperinci.

“Tentu, kami sudah mengantongi informasi tersebut. Karena memang masih masuk ke ranah materi penyidikan, kami belum bisa ungkap secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).

Ia menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan intensif. KPK disebut belum berada pada titik akhir dalam menelusuri aliran uang serta aktor lain yang memiliki peran signifikan. 

“Yang pasti, dalam perkara ini, kita belum berhenti di titik ini. Kita masih akan terus menelusuri pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi perkara,” ucapnya.

Budi juga menyebut ada pihak lain di luar lingkup yang sudah diperiksa yang diduga turut menikmati aliran dana terkait suap pengaturan nilai pajak PT WP. 

“Termasuk pihak-pihak lain yang diduga juga menerima aliran uang berkaitan dengan suap pengaturan nilai pajak di PT WP ini,” katanya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini yang terdiri atas pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.

Yakni, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima. 

Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

Awal Perkara Suap

Diketahui, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.

Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok, yaitu wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.

Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.

Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi. 

Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok Rp75 miliar. Kemudian, terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan.

Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya diberikan kepada petugas pajak.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

 Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: