Hogi Minaya Dipalak Uang Kerahiman oleh Keluarga Jambret untuk Keadilan Restoratif, Ketua Komisi III: Astagfirullah
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus pria asal Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Komisi III mengundang Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, Kajari Bambang Yunianto, serta Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penegakan hukum kasus ini bermasalah. Ia mengaku masalah ini membuat semua pihak marah.
"Sebenarnya ini kita kasat mata Pak kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah Pak, kami juga marah," ujarnya saat membuka RDP.
Habiburokhman mengatakan, kasus ini mempertaruhkan Komisi III DPR sebagai mitra Kejaksaan dan Polri. Apalagi Komisi III telah merampungkan KUHAP baru yang mengatur keadilan restoratif.
"Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," tegasnya.
Sebelum rapat digelar, Habiburokhman mengaku telah berkomunikasi dengan Jampidsus bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan keadilan restoratif. Namun, prosesnya belum selesaikan karena keluarga jambret menuntut uang kerahiman.
Informasi tersebut pun membuat politikus Partai Gerindra ini kaget.
"Tapi ada keluarga korban keluarga di penjambret ini kuasa hukuknya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-kebalik logikanya Pak," ujar Habiburokhman.
"Sulit sekali kami menjawab masyarakat, nanti kalau ada maling gak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita jadi tersangka," tegasnya.
Habiburokhman menawarkan kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini untuk dihentikan dengan menggunakan KUHAP baru.
"Saya bilang kuhap baru ada solusinya, 65 huruf m, jelas, bisa dihentikan demi hukum, gak perlu RJ kalau begini pak," ujarnya.
"Bagaimana kita mengizinkan kalau kembali, nanti bisa diperas lagi ini. Sudah jadi korban, jadi tsk, diperas lagi, astagfirullah," tegasnya.
Habiburokhman juga menyesalkan pernyataan dari pihak Polres Sleman bahwa penegakan hukum bukan masalah kasihan. Ia mengingatkan KUHP baru mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.
"Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal kasihan kasihan saudara harusnya pahami betul di KUHP baru pasal 53 penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






