Aturan Baru Gratifikasi KPK, Eks Penyidik Ingatkan Risiko Salah Tafsir

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Januari 2026 | 10:41 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai perubahan aturan gratifikasi yang tertuang dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2026 perlu memiliki dasar rasional yang kuat dalam kerangka percepatan pemberantasan korupsi. 

Ia menegaskan regulasi tersebut berada dalam wilayah pencegahan, sehingga harus dirancang secara ketat serta terukur.

“Pengaturan gratifikasi KPK harus mempunyai rasionalisasi percepatan pemberantasan korupsi secara luas. Hal tersebut, mengingat konsep gratifikasi mempunyai dimensi penindakan dan pencegahan,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Praswad menekankan kebutuhan desain regulasi yang presisi agar tidak disalahartikan sebagai celah yang justru mempermudah praktik koruptif di sektor pemerintahan.

“Perubahan ini harus terukur, rigit, dan memiliki dampak positif dalam proses pemberantasan korupsi. Jangan sampai dianggap sebagai ketentuan yang mempermudah praktek korup pada institusi pemerintahan,” katanya.

Ia menilai pengaturan gratifikasi merupakan instrumen pencegahan yang esensial ketika dijalankan secara tepat, termasuk dalam memberi batas tegas antara pemberian berbasis nilai sosial dan pemberian yang bermuatan niat jahat.

“Sehingga menjelaskan batasan mana yang termasuk nilai-nilai luhur saling tolong menolong yang ada di tengah masyarakat Indonesia, atau memang mengandung tujuan jahat berusaha menyamarkan tindak pidana suap melalui jalur gratifikasi,” ucapnya.

Praswad menyebut peraturan baru KPK berada dalam ranah pencegahan yang bertujuan memberi kepastian bagi penyelenggara negara agar terhindar dari tindakan berisiko hukum.

“Peraturan baru dari KPK ini secara jelas berada dalam ruang pencegahan. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian bagi penyelenggara negara agar terhindar dari praktik pemberian yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan perbedaan antara pemberian sosial, kultural, keagamaan, dan gratifikasi yang bermuatan penyalahgunaan jabatan harus dipahami secara benar agar tidak memunculkan interpretasi keliru.

“KPK tentunya membedakan antara pemberian yang bersifat sosial, kultural, dan keagamaan dengan gratifikasi yang memiliki muatan penyalahgunaan jabatan dan pidana,” kata Praswad.

Menurutnya, kesalahan membaca aturan dapat berdampak melemahkan upaya pencegahan korupsi.

“Kesalahpahaman dalam membaca aturan justru berisiko melemahkan upaya pencegahan korupsi yang selama ini dibangun,” ujar Praswad.

Sebelumnya, KPK menetapkan aturan baru soal gratifikasi melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini muncul setelah lembaga antirasuah menilai sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan hukum saat ini.

Dengan demikian, penyempurnaan mekanisme pelaporan jadi perlu dilakukan. Aturan baru tersebut resmi diundangkan pada 20 Januari 2026. Dalam dokumen itu, KPK menegaskan ada beberapa poin yang ikut diperbarui.

“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah,” bunyi Pasal 1 Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 dikutip Rabu (28/6/2026).

Penyesuaian Nilai Batas Wajar

Terkait penyesuaian batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, hadiah pernikahan atau pemberian saat upacara adat-agama kini memiliki batas baru, dari sebelumnya Rp1.000.000 per pemberi menjadi Rp1.500.000 per pemberi. 

Pemberian antar rekan kerja yang tidak berbentuk uang juga mengalami kenaikan batas nilai. Jika awalnya hanya Rp200.000 per pemberi dengan total Rp1.000.000 per tahun, kini naik menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.

Sementara itu, ketentuan pembatasan pemberian rekan kerja pada momen pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun dihapus sepenuhnya. 

KPK tetap mengingatkan bahwa laporan gratifikasi yang masuk lebih dari 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Di sisi lain, ketentuan dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku penuh.

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara tetap dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. 

Penerima gratifikasi berpotensi menghadapi pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, disertai denda mulai Rp200.000.000 sampai Rp1.000.000.000. Ketentuan ini gugur jika penerima segera melaporkan gratifikasinya kepada KPK.

Perubahan mekanisme SK gratifikasi 

KPK juga mengubah cara penandatanganan SK gratifikasi. Jika sebelumnya bergantung pada besar-kecilnya nilai gratifikasi, kini ukurannya beralih pada sifat “prominent” yang disesuaikan dengan tingkat jabatan pelapor.

Dengan begitu, proses penetapan dianggap lebih relevan dengan posisi serta tanggung jawab penerima.

Tindak lanjut laporan 

Bagian lain yang ikut disesuaikan ada pada batas waktu kelengkapan laporan. Jika pada aturan lama laporan dianggap tidak dapat diproses setelah melewati 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan, kini batas waktunya dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal lapor.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tutup KPK.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: