Biar Seimbang dengan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs Bakal Ajukan 22 Saksi Ahli
BeritaNasional.com - Kubu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo cs, berencana mengajukan 22 saksi ahli meringankan. Rencana itu disampaikan pengacara Ahmad Khozinudin saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Sebelumnya, dengan Bang Refli itu ada 1, 2, 3, 4, 5, 6. Jadi, 6 ahli dan saksi tetapi masih ada ahli dan saksi yang lain. Jadi, kalau kita menggunakan repositivitas dari penyidik itu mengajukan 22 ahli, kami berencana 22 juga,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Kendati demikian, Khozinudin tidak memerinci siapa saja saksi ahli yang bakal diajukan untuk meringankan kliennya itu. Dia pun hanya menyebut sejauh ini telah ada 10 saksi yang diajukan, delapan di antaranya sudah diperiksa.
“Jadi, baru sekitar di bawah 10 lah ya. Kita harap rekan-rekan media juga sabar karena dulu mereka memeriksa 22 ahli juga. Kita pun akan menghadirkan saksi dan ahli yang seimbang yang sesuai dengan KUHAP yang baru,” ucapnya.
Kuasa hukum Roy Suryo cs lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menjelaskan hari ini saksi ahli yang dihadirkan adalah Profesor Aceng Ruhendi Syaifullah selaku ahli linguistik forensik dari Fakultas Pascasarjana Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.
Kehadiran Profesor Uceng diharapkan bisa menjadi penyeimbang terhadap 22 ahli yang telah diperiksa Polda Metro Jaya. Jadi, berkas perkara terhadap kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi bisa objektif.
"Karena pada tahap satu pelimpahan berkas ini ini semua kan berkasnya masih BAP 130 saksi, yang saksi itu kan masih menguntungkan pelapor, dan 22 ahli yang juga 22 ahli itu kita nggak tahu sejauh mana keterangan keahlian mereka, tetapi yang kami duga adalah pasti juga menguntungkan pelapor," tandas Gafur.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan tiga ahli untuk diperiksa hari ini. Namun, dua di antaranya tidak bisa hadir, yakni Ganjar Raksamana Bondar Bonaprapta dari Universitas Indonesia dan Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti.
Sementara itu, saat ini, total delapan ahli yang diajukan Roy Suryo cs telah diperiksa penyidik. Mereka ialah Ahli Komunikasi, Henri Subiakto; Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono; dan Ahli Syaraf Neuroscience, Profesor Zaenal Muttaqin.
Kemudian, akademisi filsafat dan politik Rocky Gerung; Pakar AI yang juga Digital Forensik, Ridho Rahmadi; Ahli Pidana Doktor Didit wijayanto, sampai Profesor Hamidah.
Duduk Perkara Kasus
Adapun, dalam kasus ini, polisi telah membagi dua klaster tersangka. Pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara itu, klaster kedua adalah Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lain sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan tersangka Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dengan dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara, untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







