Satgas PKH Verifikasi Dugaan Tambang Emas Ilegal Rp992 Triliun
BeritaNasional.com - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan pengecekan terhadap temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran dana penambangan emas tanpa izin (PETI) sebesar Rp992 triliun.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pengecekan dilakukan untuk mendata aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan dengan mengecek langsung kondisi di lapangan.
"Misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu ya akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita," ujar Barita saat dihubungi, Senin (2/2/2026).
Meski begitu, Barita menegaskan apabila transaksi emas ilegal ratusan triliun terjadi di luar kawasan hutan. Maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH).
Sebab, lanjut dia, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH. Sehingga penanganan kasus nantinya bisa ditindaklanjuti KPK, Kejagung hingga Polri selaku aparat penegak hukum yang berwenang.
"Namun kalau itu tidak di kawasan hutan, tentu akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan ya oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Barita memastikan jika nantinya ditemukan pelanggaran. Maka pihaknya bakal menetapkan pelanggaran administratif dalam rangka penguasaan lahan kembali.
"Jadi di situ posisinya. Segala yang berkaitan dengan pelanggaran pertambangan ilegal di kawasan hutan itu menjadi kewenangan dari Satgas PKH, yaitu kewenangan," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam laporan PPATK menemukan dugaan penambangan emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal dengan nilai perputaran dana Rp992 triliun dan untuk transaksi diduga penambangan emas ilegal itu mencapai Rp185 triliun.
Masih dalam laporan yang sama, aktivitas ilegal juga tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara hingga Jawa. Termasuk, catatan adanya praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri selama periode 2023–2025.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






