Kejagung: Keberadaan Riza Chalid Sudah Diketahui, Masih dalam Proses Pengejaran

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Februari 2026 | 13:19 WIB
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan keberadaan tersangka Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid sudah diketahui. Meski begitu, lokasinya belum bisa diungkap karena masih dalam proses pengejaran.

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna sebagai tindaklanjut atas respon red notice yang telah diterbitkan Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

"Ya negara wilayah ASEAN. Informasi penyidik tapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan. Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terkait dengan Interpol," kata Anang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Anang mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah mempersiapkan proses ekstradisi. Sebagai opsi kedua jika negara tempat Riza Chalid bersembunyi tidak membantu proses penangkapannya.

Sementara untuk opsi pertama, lanjut Anang masih menunggu perkembangan dari negara tempat Riza Chalid berada untuk proses deportasi. Karena, yang bersangkutan dipastikan hanya memiliki satu paspor saja.

"Salah satunya apabila nanti itu dideportasi, kan kita siap juga timnya, tentu harus kehadiran penyidik. Karena kita sendiri sudah mencabut (paspornya) kan,” jelasnya.

Kendati demikian, Anang memastikan proses di Interpol terus dikoordinasikan dengan NCB Polri, Imigrasi, untuk terus memantau pergerakan dan menyesuaikan aturan dari negara tempat Riza Chalid berada.

“Yang jelas kita tinggal menunggu itikad baik dari negara-negara yang diduga berada keberadaan MRC di negara tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis akhirnya menerbitkan red notice kepada tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.

Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengajukan red notice melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 lalu, seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.

Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: