PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun
BeritaNasional.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan perputaran uang terkait dengan kejahatan lingkungan atau green financial crime.
Berdasarkan hasil riset sejak 2020, peredaran uang dari kejahatan lingkungan mencapai Rp1.700 triliun. “Kami sudah melakukan riset terkait green financial crime itu sejak tahun 2020. Data kami, perputaran GFC sejak tahun 2020 itu bukan Rp925 T, tetapi Rp1.700 T. Rp992 T itu hanyalah yang kami laporkan pada tahun 2025 lalu,” ujar Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
PPATK juga telah memetakan wilayah-wilayah yang menjadi lokasi terjadinya kejahatan lingkungan, termasuk di wilayah Sumatera.
“Kami sudah punya hasil risetnya, bahkan kami sudah memetakan wilayah GFC-nya, termasuk wilayah Sumatera, dan semuanya sudah kami miliki,” jelas Ivan.
Menurutnya, berdasarkan riset tersebut, bencana alam akibat kerusakan lingkungan dapat diprediksi. PPATK memiliki data yang mendukung hal itu.
“Artinya, hasil riset ini bisa memprediksi apa yang akan terjadi, khususnya terkait bencana alam dan sebagainya,” ujar Ivan.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







