13 Tahun Mengabdi, Hakim MK Arief Hidayat Diberhentikan dengan Hormat

Oleh: Kiswondari
Rabu, 04 Februari 2026 | 16:15 WIB
Hakim MK Arief Hidayat diberhentikan dengan hormat usai mengabdi 13 tahun. (BeritaNasional/YouTube MKRI)
Hakim MK Arief Hidayat diberhentikan dengan hormat usai mengabdi 13 tahun. (BeritaNasional/YouTube MKRI)

BeritaNasional.com - Setelah 13 tahun mengabdi sebagai Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melepas Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun di usianya yang genap 70 tahun pada Selasa (3/2/2026) kemarin. Ia diberhentikan dengan hormat melalui petikan keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR. 

"Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat SH. MS. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026," ujar Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan tersebut dalam Wisuda Purnabakti Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026)

Semasa menjabat, ada salah satu ungkapan Arief Hidayat yang khas yakni, hakim harus disinari oleh “Sinar Ketuhanan” bahwa “berhukum harus disinari ketuhanan, itulah hukum yang berkarakter Pancasila”. Menurut Arief, seluruh sendi kehidupan bernegara harus mencerminkan nilai luhur Ketuhanan dan pertanggungjawaban kepada Tuhan, bukan hanya kepada rakyat atau negara.

Selain dikenal sebagai hakim yang tegas, Arief ternyata merupakan sosok humoris. Bahkan dalam pidato purnabaktinya, Arief tetap lancar melontarkan berbagai guyonan khasnya di hadapan delapan Hakim Konstitusi lainnya dan juga jajaran pegawai MK, karena ia ingin meninggalkan kesan humoris yang selalu diingat, daripada pidato dengan duka.

“Karena kalau suasana pidato sedih itu enggak enak, makanya saya sering bergurau,” tutur Arief.

Dalam berbagai dinamika sebagai Hakim Konstitusi, Arief menyadari semua ada batasnya. Ia pun bersyukur pengabdiannya selama 13 tahun ini memberikannya begitu banyak pengalaman dan pengetahuan.

Selain itu, ia pun berpesan kepada seluruh hakim konstitusi yang masih bertugas agar terus menegakkan hukum serta menjaga konstitusi dan ideologi bangsa. Tak lupa juga dia mengingatkan agar para hakim konstitusi tetap independen di tengah tekanan politik yang luar biasa.

“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tapi saya akan merasa sedih kalau Mahkamah ini kemudian teraniaya dan Mahkamah ini tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” pesan Arief.

Sebagai informasi, pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini berkiprah di MK sejak 1 April 2013 dengan mengucap janji di hadapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ia kemudian dipilih sebagai Wakil Ketua MK pada 6 November 2013. Di tengah kesibukan menangani Perselisihan Hasil Pemilu 2014, Arief Hidayat secara aklamasi terpilih mengemban amanat sebagai Ketua MK pada 14 Januari 2015 dan memimpin MK selama dua periode hingga 1 April 2018.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, selain menahkodai MK dalam mengawal konstitusi serta menegakkan hukum di negeri ini, Arief Hidayat juga mendapatkan amanah sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenisnya se-Asia (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: