Jaksa Agung: Pengawasan BPK Kunci Tekan Kebocoran Anggaran Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Februari 2026 | 09:57 WIB
Jaksa Agung ST. Burhanuddin memandang pentingnya peran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto/istimewa)
Jaksa Agung ST. Burhanuddin memandang pentingnya peran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin memandang pentingnya peran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencegah setiap potensi kebocoran anggaran sebagaimana arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, berdasarkan hasil penelitian Presiden Prabowo disebut adanya potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai 30% dari seluruh total pemasukan negara.

“Arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%,” kata Burhanuddin dalam keterangan resmi saat acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama BPK di Kejagung, Jakarta, Rabu (4/2/2025).

Maka dari itu, Burhanuddin menegaskan setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita. 

“Pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Burhanuddin juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis. 

Karena, fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya. 

“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” terangnya. 

Disisi lain, Burhanuddin memastikan pihaknya kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan keuangan oleh BPK dimulai 5 Januari hingga 29 Mei 2026. 

Dukungan itu juga selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan

“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin berharap hasil pemeriksaan keuangan Kejaksaan bisa kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang didapat selama sembilan tahun terakhir. 

“Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” pungkas dia.

Dalam kegiatan Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: