Polisi Sebut Cacahan Uang di TPS Bekasi Hasil Limbah BI Seharusnya Dibuang ke Bantargebang
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap asal-usul cacahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu di tempat pembuangan sampah (TPS) liar daerah Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan uang tersebut merupakan hasil cetakan lama Bank Indonesia (BI) yang merupakan limbah untuk dimusnahkan.
"Uang lama yang dimusnahkan BI," kata Sumarni saat dihubungi pada Kamis (5/2/2026).
Sementara itu, cacahan uang yang ditemukan di TPS liar seharusnya dibuang di ke TPST Bantargebang. Namun, belum dijelaskan alasan perpindahan lokasi pembuangan limbah uang tersebut.
"Harusnya dibuang ke Bantargebang, tapi pihak yang di-hire untuk membuang, dibuang ke lokasi kemarin," ujarnya.
Sumarni melanjutkan cacahan uang saat ini disita oleh pihaknya untuk dijadikan sampel barang bukti pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik (Labfor).
"Iya sudah diamankan," terangnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







