Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Peristiwa Genosida di Palestina ke Kejagung

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 05 Februari 2026 | 16:55 WIB
Aktivis HAM adukan dugaan genosida Palestina ke Kejaksaan Agung. (Foto/ist)
Aktivis HAM adukan dugaan genosida Palestina ke Kejaksaan Agung. (Foto/ist)

BeritaNasional.com - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru terkait penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan tersebut diwakili oleh sejumlah aktivis HAM, salah satunya Fatia Maulidiyanti, yang menyoroti Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 598 KUHP baru yang mengatur mengenai yurisdiksi universal, di mana Kejagung memiliki kewenangan mengusut pelanggaran HAM internasional.

“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai tahun ini,” kata Fatia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Fatia menyebut serangan Israel terhadap warga Palestina termasuk dalam kategori genosida. Selain itu, Indonesia juga mengalami kerugian karena rumah sakit di Gaza yang menjadi sasaran serangan.

“Di sinilah yurisdiksi universal dapat digunakan untuk mengadili atau menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan bahwa penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia.

“Adanya entitas Indonesia yang terdampak kita punya rumah sakit yang dibom di sana, ada warga negara kita yang pernah menjadi korban, ditahan, bahkan ditembak membuat syarat penerapan yurisdiksi universal ini terpenuhi,” ujar Feri.

Feri menilai langkah tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk berperan aktif menjaga perdamaian dunia dan menentang segala bentuk penjajahan. Dengan demikian, penindakan oleh Kejagung dapat mencakup subjek hukum negara.

“Yang penting Indonesia menunjukkan sikap bahwa negara ini tidak akan menjadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka tidak bisa bebas masuk, berbisnis, atau berlindung di Indonesia,” tegasnya.

Aktivis HAM Wanda Hamidah menambahkan, tujuan pelaporan ini agar Kejagung dapat menindak para pelaku kejahatan internasional apabila mereka datang ke Indonesia untuk berlibur, berlindung, ataupun berbisnis.

Menurutnya, kawasan seperti Bali merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang kerap dikunjungi warga negara asing. Dengan adanya laporan ini, diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan kemanusiaan.

“Paling tidak, jika Netanyahu atau pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia, kita memiliki dasar hukum untuk menangkap mereka,” ungkap Wanda.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai aturan dalam KUHP dan KUHAP yang baru berlaku.

“Memang benar, di dalam KUHP yang baru disebutkan bahwa kejahatan kemanusiaan termasuk dalam tindak pidana berat,” kata Anang.

“Laporan yang disampaikan rekan-rekan hari ini akan kami terima, kami pelajari, dan selanjutnya kami sampaikan kepada pimpinan,” tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: