Produk MLM Dilarang Dijual di Marketplace, Simak Alasan Kemendag
BeritaNasional.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan, produk yang dijajakan melalui skema penjualan langsung atau multilevel marketing (MLM) tidak diperbolehkan dijual melalui marketplace atau e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan penjualan model MLM diatur tersendiri dalam regulasi di bidang perdagangan, sehingga tidak dapat disamakan dengan transaksi ritel melalui platform digital.
“Dalam undang-undang perdagangan, penjualan langsung itu diatur tersendiri. Produk MLM tidak boleh dijual di e-commerce karena mekanisme penjualannya memang bukan ritel daring,” kata Iqbal di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Iqbal menjelaskan, MLM merupakan kegiatan perdagangan dari pelaku usaha kepada konsumen akhir melalui jaringan tenaga pemasar atau distributor yang direkrut secara berjenjang, bukan melalui mekanisme transaksi terbuka seperti pada e-commerce.
“Kalau dijual di e-commerce, produk itu bisa langsung dibeli konsumen akhir. Padahal dalam MLM ada investasi perusahaan pada tenaga pemasar dan jaringan distributornya, sehingga model usahanya berbeda,” terangnya.
Menurut Iqbal, pelarangan penjualan produk MLM di e-commerce justru bertujuan melindungi ekosistem usaha penjualan langsung agar tidak dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Yang dirugikan justru perusahaan MLM itu sendiri karena mereka berinvestasi pada tenaga pemasar dan distributor,” ujarnya.
Ia pun menegaskan, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru, melainkan penegasan kembali atas aturan yang sudah berlaku dalam penyelenggaraan perdagangan nasional.
Iqbal menambahkan, aturan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di tengah pesatnya perkembangan perdagangan digital.
Oleh karena itu, Kemendag terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin semua model usaha berjalan sesuai koridornya masing-masing, baik penjualan langsung maupun perdagangan melalui sistem elektronik,” jelasnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penegasan larangan penjualan produk penjualan langsung melalui e-commerce tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Peraturan tersebut memperjelas klasifikasi kegiatan perdagangan, termasuk pembedaan antara perdagangan langsung dan perdagangan melalui sistem elektronik, guna memperkuat tata kelola perdagangan nasional di era digital.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







