KPK: Khofifah Ajukan Penjadwalan Ulang di Sidang Dana Hibah Jatim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta penjadwalan ulang terkait agenda kesaksiannya di persidangan kasus dana hibah Jatim.
Khofifah tercatat dalam agenda sidang pada 5 Februari 2026 sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2019–2022.
“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/2/2026).
Budi menyampaikan Khofifah mengajukan penjadwalan ulang karena memiliki agenda lain yang sudah tersusun.
KPK sebelumnya merilis daftar 21 tersangka hasil pengembangan penyidikan perkara dana hibah Jatim.
Pengembangan tersebut berkaitan dengan kegiatan operasi tangkap tangan Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Pada 2 Oktober 2025, KPK memaparkan identitas 21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan untuk satu tersangka dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).
Dengan demikian, KPK menetapkan 20 tersangka aktif yang terdiri atas:
A. Tiga tersangka penerima suap dana hibah Jatim
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. Tujuh belas tersangka pemberi suap dana hibah Jatim
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





