Komisi V DPR Ingatkan Tata Ruang dan Infrastruktur Jadi Kunci Atasi Banjir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 06 Februari 2026 | 09:35 WIB
Genangan air yang membanjiri jalan sekitar Cempaka Putih, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Genangan air yang membanjiri jalan sekitar Cempaka Putih, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai, masalah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, merupakan masalah tata kelola air, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kaidah lingkungan.

Sudjatmiko mengatakan, hujan merupakan fenomena alam yang membawa keberkahan. Namun, pemahaman dan perhatian manusia terhadap perubahan alam membuat air hujan menjadi sumber bencana.

"Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir," jelasnya dikutip dalam siaran pers pada Jumat (6/2/2026).

Politikus PKB ini mengatakan, air hujan harus dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, air ditampung di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan untuk dimanfaatkan pada musim kemarau, baik untuk pertanian, air minum, maupun kebutuhan lainnya.

Kedua, air hujan perlu dimasukkan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.

Sudjatmiko mengatakan, pendekatan kedua masih jarang dilakukan. Sehingga hujan tidak terserap ke dalam tanah secara optimal dan langsung mengalir di permukaan dan mengakibatkan banjir.

Sujatmiko juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menilai penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami pola tersebut, dengan penjelasan teknis yang dapat diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pembangunan infrastruktur dan penataan ruang harus mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, kata dia, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor.

"Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor," katanya.

Sudjatmiko menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.

Ia juga menegaskan perlunya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurutnya, pelanggaran terhadap fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah-wilayah yang sebelumnya tidak terdampak.

"Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi ke wilayah lain," ujarnya.

Sudjatmiko pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: