Bareskrim Tetapkan 3 Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Tersangka Dugaan Fraud

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 06 Februari 2026 | 09:00 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tiga orang petinggi dari perusahaan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan fraud perihal penggelapan dana dan pencucian uang.

"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Mereka adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY eks Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI. 

Ketiganya dijerat sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, catatan laporan keuangan palsu, tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting,” jelasnya.

Sementara dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Dengan tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang leader yang mewakili 146 orang. 

Di mana, modus PT. DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Kepada ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: