Teka-teki Kematian Sekeluarga di Warakas Jakut Terungkap, Ternyata Diracun Anak Sendiri
BeritaNasional.com - Teka-teki kematian sekeluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), akhirnya terpecahkan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sampai menetapkan seorang dalang di balik kasus itu.
Kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang ternyata dilakukan satu korban selamat yang kini justru ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdullah Syauqi Jamaludin (22).
“Jadi, pada tanggal 2 Januari 2026, pada pukul 7.30, kami mendapatkan informasi bahwa adanya korban 3 orang meninggal dunia dalam satu rumah yang berada di TKP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/1/2026).
Ketiga korban yang juga merupakan keluarga dari Abdullah Syauqi Jamaludin, yakni, Siti Solihah (50), Afiah Al Adilah Jamaludin (27), dan Adnan Al Abrar Jamaludin (13) yang ditemukan meninggal dunia akibat racun.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar mengatakan, hasil penyelidikan turut mengarah kepada Abdullah Syauqi Jamaludin yang diduga menjadi dalang kematian keluarganya.
“Kemudian, serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya,” kata Onkoeseno.
“Sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut di mana Saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” sambungnya.
Di sisi lain, Onkoseno menjelaskan motif tersangka tega melakukan aksi pembunuhan berencana tersebut karena rasa kesal dan kecewa diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” ujarnya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide di organ tubuh para korban meninggal. Zat tersebut dikenal sebagai rodentisida atau racun tikus.
Temuan racun tikus itu diduga kuat menjadi penyebab kematian korban. Sebab, senyawa yang bersifat racun seluler dapat menyebar ke seluruh organ tubuh yang memiliki dampak fatal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







