OTT Ketua dan Wakil PN Depok, KPK Buka Riwayat Kasus Sengketa Lahan di Tapos

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:07 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka kembali riwayat perjalanan kasus sengketa lahan antara warga Tapos, Depok dengan PT KD, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini guna mendalami terkait dengan dugaan korupsi suap ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempercepat proses perintah eksekusi lahan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Nah ini prosesnya sampai eksekusi itu apakah ada suap enggak gitu kan. Ini di tingkat pertama kemudian banding, kasasi. Itu sedang kita dalami, jadi sementara yang kita temukan itu adalah dalam proses eksekusinya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Oleh sebab itu, Asep menyatakan pendalaman itu guna melihat bagaimana perjalanan kasus. Karena, PT KD sejatinya sudah memenangkan perkara pada tahap kasasi, namun ada peninjauan kembali yang diajukan warga Tapos.

“Nah tentu perusahaan ingin memenangkan atau lahan itu yang 6.500 itu dimenangkan oleh perusahaan gitu kan, apa upayanya? Nah itu yang sama-sama kita nanti tunggu,” jelasnya.

Selain riwayat perjalan kasus, Asep menjelaskan penyidik juga tengah mendalami asal usul uang yang digunakan PT KD untuk menyuap unsur pimpinan PN Depok yang nilainya mencapai Rp850 miliar 

“Jadi tentunya kita sedang mendalami gitu, sejauh ini yang kita ketahui yang kita peroleh itu. Ada gitu ya pengetahuan kemudian juga komunikasi antara bagian keuangannya sampai dengan ke top managernya seperti itu,” jelasnya.

Kasus korupsi suap ini terkait dengan permohonan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos oleh PT KD. Namun, eksekusi tak kunjung dilaksanakan meski putusan sudah inkracht, hal itu diduga karena PN Depok meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.

Dalam kasus ini, KPK lewat OTT telah menetapkan lima tersangka, yaitu:sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: