Praswad Desak Pemberatan Hukuman Terhadap Hakim Yang Terlibat Suap Perkara

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 08 Februari 2026 | 15:29 WIB
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)
KPK merilis barang bukti OTT di PN Depok. (Foto/YouTube KPK)

BeritaNasional.com -  Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha meminta penerapan pidana lebih berat pada hakim yang terbukti menerima suap.

Hal itu dia ungkapkan setelah OTT KPK di Pengadilan Negeri Depok terkait suap pengurusan perkara sengketa tanah PT Karabha Digdaya. 

Praswad menilai hakim memiliki posisi istimewa dalam struktur peradilan sehingga para wakil tuhan itu layak mendapatkan sanksi yang lebih tegas. 

“Perlu diberlakukan pemberatan pidana atau double punishment karena hakim memegang posisi sebagai benteng terakhir keadilan," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Minggu (8/2/2026).

"Terlebih lagi saat ini telah mendapatkan peningkatan kesejahteraan yang sangat signifikan,” tambahnya.

Ia juga menyinggung pengumuman Presiden Prabowo terkait kenaikan gaji hakim. Menurutnya, hal itu menjadi landasan pemberatan hukuman bagi para hakim.

“Presiden Prabowo Subianto secara terbuka telah mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen demi menjamin kesejahteraan dan independensi,” tuturnya.

Perkara bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos Depok Jawa Barat. 

Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan. 

Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi. 

Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok. 

Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD. 

Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta. 

Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.

Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026. 

Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.

Dari perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: