MA Berhentikan Sementara 2 Pimpinan PN Depok Pasca OTT KPK
BeritaNasional.com - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta serta Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Hal itu diungkap Juru Bicara MA Yanto usai keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Selanjutnya Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto di gedung MA Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).
Ketua MA Sunarto juga akan mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara itu.
Yanto menekankan sanksi berat menanti jika proses peradilan membuktikan adanya pelanggaran.
Hakim yang dinyatakan bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat. Ia menegaskan tahapan administratif segera berjalan.
“Terhadap hakim, maka MA secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI," kata dia.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA,” lanjut Yanto.
Kebijakan sejenis akan diterapkan kepada juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang ikut terjaring OTT KPK. Pemberhentian akan diproses melalui Sekretaris MA.
“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah maka akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian MA dalam hal ini Sekretaris MA,” ujarnya.
Perkara bermula dari putusan PN Depok yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terkait sengketa bidang tanah seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos Depok Jawa Barat.
Perusahaan itu mengajukan permintaan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun satu bulan berlalu tanpa respons dari pengadilan.
Pada saat yang bersamaan, kelompok warga yang berperkara dengan PT KD mengajukan Peninjauan Kembali. Situasi tarik-menarik itu melahirkan transaksi.
Eka dan Bambang kemudian menunjuk seorang jurusita, Yohansyah Maruanaya untuk menghubungkan kepentingan PT KD dengan jajaran PN Depok.
Penugasan ini disertai titipan pesan permintaan fee senilai Rp1 miliar kepada perusahaan. Yohansyah selanjutnya menemui Berliana Tri Ikusuma, Head Corporate Legal PT KD.
Nilai fee Rp1 miliar yang dibawa jurusita itu dianggap terlalu tinggi, sehingga negosiasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai angka Rp850 juta.
Setelah nilai disetujui, proses eksekusi bergerak jauh lebih cepat. Pada 14 Januari, Eka menerbitkan penetapan pengosongan lahan, yang kemudian dieksekusi langsung Yohansyah.
Dalam proses tersebut, Berliana memberikan Rp20 juta kepada jurusita yang melaksanakan eksekusi. Setelah itu, penyerahan uang Rp850 juta dilakukan pada Februari 2026.
Pertemuan berlangsung di sebuah arena golf, tempat Berliana menyerahkan dana hasil pencairan cek dari invoice fiktif milik perusahaan konsultan PT SKBB Consulting Solusindo.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Kelimanya adalah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Bambang Setyawan, Jurusita Yohansyah Maruanaya, serta dua pihak dari PT Karabha Digdaya, yaitu Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohan dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






