Pemprov DKI Tetap Layani Warga Jakarta yang BPJS BPI Dinonaktifkan
BeritaNasional.com - Gubernur DKI Pramono Anung memastikan, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan di Jakarta tetap dapat mengakses layanan kesehatan.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan tetap memberikan pelayanan kesehatan yang sama kepada warga terdampak, termasuk untuk penyakit berat, rawat inap, cuci darah, operasi katarak, hingga layanan darurat dan layanan rutin di puskesmas maupun rumah sakit.
“Pemerintah Jakarta harus memberikan pelayanan yang sama. Tidak ada berkurang, termasuk untuk penyakit-penyakit yang berat yang diderita oleh masyarakat, dan juga kalau harus rawat inap, cuci darah, operasi katarak, layanan rutin lainnya sehingga kita akan tetap lakukan,” kata Pramono saat meninjau Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Pramono menjelaskan, Pemprov DKI masih menunggu hasil pemutakhiran data resmi dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Sosial.
Meski demikian, selama proses tersebut berlangsung, Pemprov DKI tetap menanggung layanan kesehatan bagi warga yang terdampak.
“Jakarta tetap menanggung layanan kesehatan warga. Kepesertaan akan dialihkan ke BPJS yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah,” ujar Pramono.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, warga yang membutuhkan layanan darurat atau layanan yang tidak bisa dihentikan, seperti cuci darah atau rawat inap, status kepesertaan akan langsung dialihkan ke PBI yang dibiayai oleh Pemprov DKI.
“Kalau layanan darurat atau yang tidak bisa berhenti, ketika PBI JK-nya dinonaktifkan, akan langsung kami alih segmenkan ke PBI Pemda,” kata Ani.
Untuk layanan yang tidak bersifat darurat, Pemprov DKI akan membantu proses reaktivasi PBI JK melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan Dinas Sosial dan tahapan ground checking.
“Kalau masih masuk Desil 1 sampai 5, maka PBI JK-nya akan direaktivasi kembali,” jelasnya.
Ani menambahkan, proses pengaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jakarta relatif mudah karena cakupan Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta telah mencapai lebih dari 99 persen.
“Untuk kondisi darurat, rumah sakit bisa langsung berkoordinasi dengan puskesmas domisili peserta. Reaktivasi atau alih segmen bisa langsung dilakukan di puskesmas,” tandas Ani.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






