DPR Terima 3 Surat Presiden Terkait RUU Daerah Kepulauan, Dubes RI, dan Revisi UU Perkoperasian

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 10 Februari 2026 | 11:25 WIB
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)
DPR saat rapat (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan tiga surat resmi dari Presiden RI dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. 

Seluruh surat tersebut telah masuk ke meja pimpinan dan menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPR. Saan menjelaskan surat pertama tertulis dengan Nomor R-01 tanggal 12 Januari 2026. 

"Hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan," ujar Saan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (10/2/2026).

Kedua, surat Nomor R-03, tanggal 15 Januari 2026 terkait permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.

"Nomor R-04, tanggal 19 Januari 2026, hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," tuturnya.

Saan menegaskan seluruh dokumen tersebut telah dan akan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata dia.
 sinpo

Komentar: