Komisi VIII Sampaikan Hasil Pertimbangan Calon Anggota BAZNAS Unsur Masyarakat
BeritaNasional.com - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang memaparkan laporan terkait proses pemberian pertimbangan terhadap calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat.
Hal itu dia ungkapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Proses seleksi berlangsung pada 9 Februari 2026 dan mencakup delapan calon.
Marwan menjelaskan, Komisi VIII menjalankan tahapan sesuai kerangka hukum yang mengatur mekanisme penetapan anggota BAZNAS.
Ia menyebut komisi telah melakukan pendalaman terhadap seluruh calon berdasarkan nomor urut yang diajukan surat Presiden.
“Komisi VIII DPR RI telah melaksanakan pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, mulai dari pukul 14:00–17:00 terhadap delapan calon,” ujar Marwan dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (10/2/2026).
Selama sesi pemaparan, para calon menyampaikan visi, misi, program kerja, serta analisis terkait persoalan pengumpulan dan pendistribusian zakat. Marwan menegaskan materi tersebut menjadi dasar penilaian Komisi VIII.
“Dalam paparannya seluruh anggota BAZNAS dari unsur masyarakat telah menyampaikan mengenai visi, misi, program kerja, analisis terhadap masalah pengumpulan dan pendistribusian zakat, potensi nasional, analisis terhadap kendala dan pengumpulan serta ekosistem zakat,” ucapnya.
Ia menambahkan forum komisi juga mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait kelayakan masing-masing calon.
Menurutnya, anggota komisi memberikan catatan terkait aspek hukum, pendalaman visi, misi, serta program kerja yang diajukan para calon.
“Para anggota dan pimpinan Komisi VIII RI telah menyoroti berbagai hal mengenai pengumpulan dan pendistribusian, baik dari aspek hukum, pendalaman visi misi, program kerja masing-masing calon anggota BAZNAS, serta berbagai hal yang mengikuti pemaparan yang disampaikan oleh para anggota,” kata Marwan.
Komisi VIII kemudian menyepakati delapan nama calon dari unsur masyarakat, terdiri atas tokoh masyarakat, unsur tenaga profesional, serta ulama. Nama-nama tersebut ialah:
• Dikdik Sadik Mudjahid
• Zainut Tauhid Sa'adi
• Rizaludin Kurniawan
• Saidah Sakwan
• Syarifuddin
• H. Idi Muzayyad
• Muhammad Mahdum
• Neyla Saida Anwar
Marwan menegaskan keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola zakat nasional.
“Komisi VIII telah menyetujui dan agar dapat diangkat sebagai calon BAZNAS. Demikian hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tuturnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







