Belajar dari Kasus PN Depok, KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi di Sektor Peradilan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap atngan (OTT) yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok adalah alarm keras bagi dunia peradilan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyebutkan kasus ini merupakan manifestasi dari celah-celah korupsi yang sebenarnya sudah dipetakan sejak lama.
Budi Prasetyo menegaskan tindakan melalui penangkapan harus dibarengi dengan perbaikan menyeluruh dari para pengambil kebijakan.
"Peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok merupakan cerminan dari titik-titik rawan integritas di sektor peradilan yang sejak lama telah dipotret KPK lewat kajiannya. Tindak lanjut para pemangku kepentingan di sektor ini, menjadi kunci utama untuk mencegah praktik serupa kembali terulang," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/2/2026).
Budi merujuk pada kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2020 berjudul Tantangan Integritas di Balik Proses Peradilan.
Kajian tersebut mengungkap kerentanan sistemik yang sangat relevan dengan modus operandi yang kerap ditemukan dalam perkara korupsi pengadilan.
Beberapa temuan krusial dalam kajian tersebut meliputi inkonsistensi majelis hakim.
‘’Sebanyak 22 persen pengadilan ditemukan tidak konsisten dalam menetapkan susunan majelis hakim, yang memicu potensi intervensi dan praktik korupsi,’’ tuturnya.
Lalu, hambatan eksekusi. Sebesar 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama kesulitan melaksanakan eksekusi perkara.
‘’Ada 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sehingga menutup ruang akuntabilitas,’’ paparnya.
Kemudian, ketimpangan kerja. Beban kerja hakim timpang hingga 46 persen yang berdampak buruk pada kualitas putusan.
Selain itu, KPK menyoroti interaksi ilegal antara aparatur pengadilan dan pihak yang berperkara di luar mekanisme resmi, yang sering kali berujung pada pungutan liar.
Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Sistem
Menanggapi carut-marut tersebut, KPK mendesak para pemangku kepentingan untuk menjalankan enam rekomendasi strategis, mulai digitalisasi penetapan majelis hakim, pengaturan standar waktu eksekusi, hingga penggunaan CCTV untuk pengawasan ketat.
Budi menekankan bahwa memberantas korupsi di meja hijau tidak bisa dilakukan secara instan hanya lewat penangkapan semata.
"KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak dapat hanya mengandalkan penindakan, melainkan harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas," tegas Budi.
Dia mengajak seluruh pihak untuk memiliki tanggung jawab moral yang sama dalam membenahi lembaga yudikatif.
"Sehingga diperlukan komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah ada, demi mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan," tandasnya.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







