Ketua Komisi III DPR RI Tolak Hukuman Mati atau Seumur Hidup bagi ED
BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dalam penanganan kasus ED, seorang ayah di Pariaman, Sumatera Barat, yang membunuh F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya.
Habiburokhman menyatakan empati mendalam kepada ED yang diketahui melakukan tindakan tersebut setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa meskipun perbuatan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, konteks dan situasi psikologis yang melatarbelakangi peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tetapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” jelasnya.
Habiburokhman juga menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru apabila ditemukan unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat keguncangan jiwa yang berat.
“Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, Pak ED tidak dipidana,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukuman maksimal seperti pidana mati atau penjara seumur hidup tidak semestinya dijatuhkan kepada ED. Menurutnya, hukum pidana mengamanatkan pertimbangan terhadap motif dan kondisi batin pelaku.
Komisi III DPR, lanjutnya, berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat mengedepankan rasa keadilan, kemanusiaan, serta mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, karena berdasarkan Pasal 54 KUHP, dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana serta sikap batin pelaku tindak pidana,” tegas Habiburokhman.

PERISTIWA | 17 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






