Cari Jalan Tengah Antara Kesehatan dan Ekonomi, Pemerintah Buka Peluang Harmonisasi PP 28/2024

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 11 Februari 2026 | 16:37 WIB
Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Hukum, HAM, dan Imipas Karjono (tengah) dalam forum diskusi di Jakarta. (Foto/Istimewa)
Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Hukum, HAM, dan Imipas Karjono (tengah) dalam forum diskusi di Jakarta. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pemerintah menyatakan sikap terbuka untuk mengkaji kembali serta mengharmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Langkah ini diambil guna merespons dinamika di masyarakat, terutama terkait keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.

Dalam forum diskusi di Jakarta, Rabu (11/2/2026), akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menyerahkan hasil kajian mendalam mereka kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. 

Kajian tersebut menyoroti pentingnya pendekatan keseimbangan konstitusional (constitutional balancing) dalam implementasi regulasi ini.

Peneliti P3KHAM LPPM UNS Jadmiko Anom Husodo menekankan negara tidak boleh hanya memprioritaskan satu hak dan mengabaikan hak lainnya yang sama-sama dijamin konstitusi.

Meski kesehatan adalah prioritas, hak masyarakat untuk bekerja dan berusaha juga dilindungi oleh UUD 1945.

“Kita harus menemukan jalan tengah antara hak kesehatan dan hak ekonomi,” ujar Jadmiko di Jakarta pada Rabu.

Jadmiko juga mengingatkan adanya potensi ketidaksinkronan regulasi ini dengan undang-undang lain yang bisa memicu judicial review hingga keluhan dalam perdagangan internasional. Menurut dia, pembatasan hak harus dilakukan secara proporsional.

“Kami tidak bicara rokok semata, tetapi constitutional balancing,” tegasnya.

“Kalau ada cara lain tanpa membatasi hak, gunakan cara itu,” tuturnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Hukum, HAM, dan Imipas Karjono menjelaskan bahwa pemerintah menyadari besarnya cakupan PP 28/2024. Karena mencabut sedikitnya 11 undang-undang lama, regulasi ini memiliki skala yang menyerupai omnibus law.

“PP 28 ini regulasi yang besar. Kalau dalam bentuk undang-undang bisa disebut seperti omnibus, karena mencakup banyak mandat. Jadi sebelum bicara perubahan, kita lihat dulu secara menyeluruh. Apakah memang perlu direvisi atau tidak,” jelas Karjono.

Meski secara substansi dianggap sudah komprehensif, Karjono mengakui adanya dinamika panas pada aturan turunan di tingkat Peraturan Menteri (Permen). 

Isu-isu sensitif seperti desain kemasan polos (plain packaging) bagi produk tembakau menjadi salah satu titik perhatian utama bagi petani dan pengusaha.

Pemerintah berkomitmen agar implementasi di lapangan memberikan manfaat kesehatan tanpa menghancurkan ekosistem ekonomi yang ada di bawahnya.

“Regulasinya saya pikir cukup. Namun dalam implementasi di lapangan, ini harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dari sisi kesehatan. Di sisi lain, para perokok, petani tembakau, dan pengusaha juga ingin tetap bisa hidup dan berusaha. Tema besarnya adalah harmonisasi, agar semua bisa hidup berdampingan tanpa saling mematikan,” tuturnya.

Ke depannya, koordinasi lintas sektor akan diperkuat untuk memastikan setiap pihak memahami peran masing-masing tanpa harus berbenturan kepentingan.

“Kalau kita duduk bersama sesuai tupoksi dan peran masing-masing, akan tercipta kenyamanan. Peran saya di sini, saya tidak perlu menyerang yang lain. Begitu juga sebaliknya. Ini soal sinkronisasi dan komunikasi,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: