Jokowi Diperiksa di Solo Terkait Laporan Tuduhan Ijazah Palsu
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya membenarkan telah memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi pelapor atas kasus tuduhan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/2/2026).
Agenda pemeriksaan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto bahwa agenda ini juga menyangkut beberapa saksi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta.
“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja,” kata Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (12/2/2026).
Budi menjelaskan pemeriksaan sejumlah saksi itu, dimaksudkan untuk memenuhi catatan dari jaksa. Setelah berkas yang sempat diserahkan, dikembalikan atau P19 oleh jaksa peneliti
“Untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,” tuturnya.
Duduk Perkara
Adapun dalam kasus ini polisi telah membagi dua klaster tersangka, pertama Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua, yakni Pakar Telematika Roy Suryo; Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar; dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya sebagai dasar penyidikan yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Setelah itu, penyidik memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya menetapkan tersangka, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Usai keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi untuk diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






