AKBP Didik Putra Kuncoro Dicopot dari Kapolres Bima, Buntut Kasus Narkoba

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026 | 15:17 WIB
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (BeritaNasional/Polres Bima Kota)
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (BeritaNasional/Polres Bima Kota)

BeritaNasional.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnua menonaktifkan AKPB Didik Putra Kuncoro dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota, usai terseret dalam kasus narkoba bersama beberapa anak buahnya.

"Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pesan tertulisnya, Kamis (12/2/2026).

Kholid tidak menjelaskan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes," ujarnya.

Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan isu yang berkembang bahwa AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB yang menduduki jabatan tersebut dalam periode tertentu.

"Iya, betul (AKBP Catur)," jawab Kholid.

Sebelumnya, nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: