Raker Baleg DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah Bahas Revisi UU Keuangan Haji

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 12 Februari 2026 | 17:24 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Dalam rapat tersebut Baleg mendesak Kementerian Haji dan Umroh serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mempercepat proses pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: