Khofifah Bantah soal Pembagian Fee Dana Hibah DPRD Jatim

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026 | 19:11 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (BeritaNasional/Ahda)
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membantah keterangan almarhum Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jatim.

"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," kata Khofifah saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim, Kamis (12/2/2026). 

Jaksa turut mendalami pengetahuan Khofifah mengenai dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk dugaan pembagian fee kepada anggota DPRD, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Khofifah pun mengaku tidak mengetahui ataupun menerima aliran dana tersebut.

"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," jawab Khofifah saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah selama periode 2019–2024.

Ia pun menolak tudingan bahwa eksekutif, termasuk dirinya, menerima keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD.

Ia menjelaskan, pemprov hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sementara proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi, detail dan terbuka mulai proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, Rancangan APBD hingga persetujuan Rancangan APBD dibahas resmi antara DPRD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi bersama-sama TAPD.

"Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat," terang Khofifah. 

Soal mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku, baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakkan hukum berjalan.

Ia pun kembali menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi secara pribadi terkait dugaan tersebut.

Selain itu, Khofifah menjelaskan bahwa penerapan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh Penerima Hibah dalam penyaluran hibah justru dimaksudkan sebagai pagar pengaman karena dana hibah dinilai rawan disalahgunakan.

"Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko," tegas Khofifah.

Sebagai informasi, persidangan perkara dana hibah DPRD Jatim masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Jaksa KPK terus mendalami keterangan saksi untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi dalam perkara tersebut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: